Proses peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Proses peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota telah diatur dalam Kepmen Kimpraswil No. 327/KPTS/2002 Lampiran IV. Materi yang diatur dalam Kepmen Kimpraswil ini ditujukan pada RTRW dengan level kota/kabupaten. Faktor-faktor penyebab perlunya dilakukan evaluasi ini dapat diklasifikasikan dalam faktor eksternal dan faktor internal sebagai berikut :

1. Faktor eksternal

Faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi perlunya peninjauan kembali, yaitu:

a. Adanya perubahan dan/atau penyempurnaan peraturan dan/atau rujukan sistem penataan ruang.

b. Adanya perubahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang dan/atau sektoral dari tingkat propinsi maupun kota yang berdampak pada pengalokasian kegiatan pembangunan yang memerlukan ruang berskala besar.

c. Adanya ratifikasi kebijaksanaan global yang mengubah paradigma sistem pembangunan dan pemerintahan serta paradigma perencanaan tata ruang.

d. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat dan seringkali radikal dalam hal pemanfaatan sumberdaya alam meminimalkan kerusakan lingkungan.

e. Adanya bencana alam yang cukup besar sehingga mengubah struktur dan pola pemanfaatan ruang, dan memerlukan relokasi kegiatan budidaya maupun lindung yang ada demi pembangunan pasca bencana.

2. Faktor internal

Beberapa faktor internal yang mempengaruhi perlunya peninjauan kembali adalah:

a. Rendahnya kualitas RTRW yang dipergunakan untuk penertiban perizinan lokasi pembangunan, sehingga kurang dapat mengoptimalisasi perkembangan dan pertumbuhan aktivitas sosial ekonomi yang cepat dan dinamis.

b. Rendahnya kualitas ini dapat disebabkan karena tidak diikutinya proses teknis dan prosedur kelembagaan perencanaan tata ruang.

a. Terbatasnya pengertian dan komitmen aparatur yang terkait dengan tugas penataan ruang, mengenai fungsi dan kegunaan RTRW dalam pelaksanaan pembangunan.

b. Adanya perubahan atau pergeseran nilai/norma dan tuntutan hidup yang berlaku di dalam masyarakat.

c. Lemahnya kemampuan aparatur yang berwenang dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Berdasarkan kedua faktor tersebut, maka selanjutnya ditentukan tipologi peninjauan kembali terhadap RTRW, dimana tipologi ini dibagi menjadi delapan kemungkinan sebagai berikut:

Tabel 3.1

Tipologi Peninjauan Kembali RTRW Kota

Tipologi

Kriteria

Keterangan

Tipologi A

RTRWK sah, simpangan kecil, faktor eksternal tetap.

RTRWK berlaku untuk digunakan sebagai acuan pembangunan dan memenuhi ketentuan prosedur dan proses penyusunan rencana dan terpenuhi substansi RTRWK.

Simpangan yang terjadi pada prinsipnya tidak merubah mempengaruhi perubahan tujuan, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang.

Tipologi B

RTRWK sah, simpangan kecil, faktor eksternal berubah.

Pada tipologi B, terjadi perubahan signifikan pada faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi kinerja RTRWK, sehingga tidak dapat sepenuhnya dijadikan acuan pembangunan karena tidak dapat mengakomodasi perkembangan yang ada. Secara mendasar, RTRWK ini memerlukan perubahan dalam tujuan, sasaran, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang.

Tipologi C

RTRWK sah, simpangan besar, faktor eksternal berubah.

Dalam pemanfaatan RTRWK terjadi simpangan-simpangan yang menyalahi ketentuan yang diinginkan dalam RTRWK yang disebabkan oleh pengaruh faktor-faktor eksternal secara signifikan. Dalam hal ini perlu dilakukan perubahan tujuan, sasaran, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang.

Tipologi D

RTRWK sah, simpangan besar, faktor eksternal tetap.

Dalam pelaksanaan RTRWK telah terjadi simpangan dalam pemanfaatan dan pengendalian yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam RTRWK, walaupun kondisi RTRWK sendiri telah memenuhi prosedur dan ketentuan penyusunannya.




Tipologi E

RTRWK tidak sah, simpangan kecil, faktor eksternal berubah.

Keempat tipologi ini pada dasarnya memiliki kondisi yang sama, yaitu RTRWK yang bersangkutan tidak sah. Oleh karena itu, pada keempat tipologi ini perlu dilakukan penyempurnaan RTRWK atau perubahan tujuan, sasaran, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pedoman penyusunan rencana, dan sesuai dengan perubahan yang diakibatkan oleh faktor eksternal.

Tipologi F

RTRWK tidak sah, simpangan kecil, faktor eksternal tetap.

Tipologi G

RTRWK tidak sah, simpangan besar, faktor eksternal berubah.

Tipologi H

RTRWK tidak sah, simpangan besar, faktor eksternal tetap.

Sumber : Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah no. 327/KPTS/M/2002 tanggal 12 Agustus 2002

Dalam proses evaluasi ini terdapat tiga variabel penilaian untuk mengklasifikasikan tipologi peninjauan kembali, yaitu:

a. Keabsahan RTRW Kota terdahulu dengan penilaian RTRW sah atau RTRW tidak sah, meliputi:

- Kelengkapan dan keabsahan data

- Metode dan analisis

- Perumusan konsep dan strategi pemanfaaran ruang

- Prosedur penyusunan RTRW Kota

b. Perubahan faktor eksternal dengan penilaian faktor eksternal tetap atau faktor eksternal berubah, meliputi:

- Terdapanya peraturan, rujukan baru dan kebijaksanaan baru

- Terdapat perubahan dinamis akibat kebijaksanaan atau pertumbuhan ekonomi

- Terdapat paradigma baru

c. Simpangan dengan penilaian simpangan besar atau simpangan kecil, meliputi:

- Simpangan dalam pemanfaatan

- Simpangan dalam pengendalian

Berdasarkan ketiga variabel tersebut, maka selanjutnya akan dilakukan evaluasi terhadap masing masing sub pembahasan untuk akhirnya ditarik kesimpulan berupa tipologi evaluasi sehingga dapat ditentukan langkah selanjutnya.


studi kasus RTRW Kota Pasuruan

Aspek pemanfaatan dan pengendalian ruang

Penilaian terhadap Variabel Keabsahan RTRW

Variabel keabsahan RTRW terhadap aspek pemanfaatan dan pengendalian ruang ini meliputi tiga indikator, yaitu:

1. Penilaian terhadap indikator kelengkapan dan keabsahan data

- Sub indikator data sumber daya alam dengan data lengkap.

- Sub indikator data sumber daya manusia dengan kenyataan data lengkap.

- Sub indikator data sumber daya buatan dengan data lengkap.

- Sub indikator data potensi kawasan dengan kenyataan data lengkap.

2. Penilaian terhadap indikator metode dan analisis

Penilaian untuk indikator metode dan analisis memiliki 6 sub indikator yang diuraikan melalui tabel 3.6 berikut:

Evaluasi Terhadap Indikator

Metode dan Analisis Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang

No

Uraian

Ada

Tidak

Keterangan

1.

Analisis pola pemanfaatan ruang

Mengidentifikasi bentuk penataan ruang meliputi fungsi, ukuran dan karakteristik kegiatan alam dan manusia serta mengantisipasi perkembangannya.

No

Uraian

Ada

Tidak

Keterangan

2.

Analisis kawasan lindung

Mengidentifikasi pola persebaran kawasan lindung yang ada

3.

Analisis kawasan budidaya

Mengidentifikasi kondisi sebaran kawasan yntyk kegiatan produksi, permukiman, pembangunan dan sarana peunjang.

4.

Analisis tata guna air

Kajian terhadap bentuk hak pemanfaatan, penggunaan,, penguasaan sumberdaya air dari masyarakat, swasta, dan pemerintah.

5.

Analisis tata guna udara

Kajian terhadap pemanfaatan ruang udara, penguasaan dan peruntukan atau pengendalian pemanfaatan sumber daya udara.

6.

Analisis tata guna sumberdaya alam lainnya

Kajian terhadap penguasaan, peruntukan sumberdaya yang ada dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah (sumberdaya hayati, dan mineral)

Sumber: Hasil Evaluasi

3. Penilaian terhadap indikator perumusan konsep dan strategi pemanfaatan ruang

- Perumusan konsep dan strategi pengembangan fisik dilakukan dalam perencanaan.

- Perumusan konsep dan strategi pengembangan tata ruang telah dilakukan dalam perencanaan.

- Penetapan dan pengembangan kawasan perkotaan dilakukan dalam perencanaan.

- Penetapan dan pengembangan kawasan pedesaan dilakukan dalam perencanaan.

- Penetapan dan pengembangan kawasan tertentu dilakukan dalam perencanaan.

- Perumusan rencana pengembangan tata ruang dilakukan dalam perencanaan.

§ Penetapan rencana kawasan konservasi lingkungan sepenuhnya dilakukan dalam perencanaan.

§ Penetapan rencana kawasan lindung telah dilakukan dalam perencanaan.

§ Penetapan rencana kawasan budidaya telah dilakukan dalam perencanaan.

§ Penetapan rencana sistem kegiatan dan sistem permukiman dilakukan dalam perencanaan.

3.1.2 Penilaian terhadap Variabel Perubahan Faktor Eksternal

Variabel perubahan faktor eksternal ini meliputi empat indikator yaitu:

1. Terdapat peraturan dan rujukan baru

Terdapat perubahan aspek pemanfaatan dan pengendalian ruang karena adanya UU Penataan Ruang yang baru.

2. Terdapat kebijaksanaan baru

Terdapat adanya perubahan terhadap aspek pemanfaatan dan pengendalian ruang sehubungan Revisi Rencana Tata Ruang Propinsi Jawa Timur.

3. Tidak terdapat perubahan dinamis akibat kebijaksanaan atau pertumbuhan ekonomi

Terdapat adanya perubahan struktur wilayah dan adanya kecenderungan pusat pelayanan perekonomian dan prasarana wilayah di pusat kota.

4. Terdapat paradigma baru

Terdapat perubahan terhadap aspek pemanfaatan dan pengendalian ruang akibat adanya paradigma baru baru pembangunan yaitu adanya RENSTRA dan PROPEDA Kota serta adanya otonomi daerah dan globalisasi.

3.1.3 Penilaian terhadap Variabel Simpangan

Berdasarkan 24 sub indikator yang ada, penilaian terhadap variabel simpangan dapat diuraikan menjadi:

· Poin untuk masing-masing sub indikator adalah 4,166

· Jawaban layak sebanyak 18 sub indikator dengan poin 74,988

· Jawaban tidak layak sebanyak 6 sub indikator dengan poin 24.996

Oleh karena itu dapat disimpulkan untuk aspek pemanfaatan dan pengendalian ruang memiliki simpangan kecil


FARIZ RIFQI
PWK-ITS 2007


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

22 Response to "Proses peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota"

  1. Bocah Sekolahan says:
    Jum Jun 04, 11:24:00 PM PDT

    trus,, apa tindak lanjut untuk masing2 tipologi??
    +Grandong+

    Comment to my blog: http://htbocahsekolahan.blogspot.com

  2. proud-of-our-city says:
    Sab Jun 05, 12:55:00 AM PDT

    menentukan treatment.....akankah perlu diubah dan di evaluasi lebih lanjut....

  3. proud-of-our-city says:
    Sab Jun 05, 04:44:00 AM PDT

    test

  4. Anonim Says:
    Sab Jun 05, 04:55:00 AM PDT

    saya johan panologi UB 2007
    Dalam faktor eksternal mas menyebutkan "Adanya perubahan atau pergeseran nilai/norma dan tuntutan hidup yang berlaku di dalam masyarakat."maksudnya seperti apa??contohnya mas...??

  5. Umi Lathifah says:
    Sab Jun 05, 05:10:00 AM PDT
    Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
  6. Umi Lathifah says:
    Sab Jun 05, 05:11:00 AM PDT

    apakah ada alat analisa khusus yang anada gunakan dalam menentukan tipologi dan variabel evaluasi anda

  7. Anonim Says:
    Sab Jun 05, 05:18:00 AM PDT

    Slamat mlam sodara faris..

    sya seorg planner tetapi pengetahuan saya msh ckup kurg..
    Dalam meninjau keabsahan sbuah buku rencana..
    sejauh mna penyimpngn substansi dr sbuah bku rncna shingga bku rncna trsbut dkatakn mngalami "simpangan bsar" yg mnybabkn buku rncna trsebut dikatakn tidak sah??

    Apa yg mmbedakn tipologi A dan E, kmudian tipologi D dan H??
    kduanx memiliki kriteria sama tetapi bda keabsahan..

    trmaksh ats jwbnnx akn mjd ilmu bwt sya..
    slhkn mampir blog sya..
    http://visitsuramadu.wordpress.com

  8. Isabella Angelita Jaya says:
    Sab Jun 05, 05:21:00 AM PDT

    Semoga ada kelanjutan dari blog yang telah dibuat ini. Semoga bisa bermanfaat untuk banyak orang.

  9. Anonim Says:
    Sab Jun 05, 06:22:00 AM PDT

    dalam faktor eksternal disebutkan "..Adanya bencana alam yang cukup besar sehingga mengubah struktur dan pola pemanfaatan ruang, dan memerlukan relokasi kegiatan budidaya maupun lindung yang ada demi pembangunan pasca bencana..." apakah masih dapat menjadi faktor peninjauan kembali apabila dalam RTRW dengan level kota/kabupaten sudah terdapat arahan mengenai mitigasi bencana?

  10. Anonim Says:
    Sab Jun 05, 06:48:00 AM PDT

    bagaimana hukum bagi yang tidak melakukan evaluasi terhadap rencana tata ruangnya?

  11. Anonim Says:
    Sab Jun 05, 06:58:00 AM PDT

    Saya hanya sedikit menambahkan = Dalam proses peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, sering terjadi ketidakseimbangan antara faktor eksternal dan internal. Maka dari itu, diharapkan Proses peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota terutama dalam pemanfaatan dan pengendalian Rencana Tata Ruang Wilayah Kota tersebut

  12. proud-of-our-city says:
    Sab Jun 05, 08:49:00 AM PDT

    @mas johan....:perubahan norma yang ada pada peraturan diatas adalah perubahan gaya hidup masyarakat yang berubah...thank's

  13. proud-of-our-city says:
    Sab Jun 05, 08:58:00 AM PDT

    @umi:berbagai macam analisia yang ada pada setiap aspek.exp
    -ASPEK KEPENDUDUKAN
    1.Penilaian terhadap indikator kelengkapan dan keabsahan data
    2.Penilaian terhadap indikator metode dan analisis
    3.Penilaian terhadap indikator perumusan konsep dan strategi pemanfaatan ruang

    dimasing2 aspek penilaian punya analisa sendiri

  14. proud-of-our-city says:
    Sab Jun 05, 09:00:00 AM PDT

    "Adanya bencana alam yang cukup besar sehingga mengubah struktur dan pola pemanfaatan ruang, dan memerlukan relokasi kegiatan budidaya maupun lindung yang ada demi pembangunan pasca bencana.."
    seperti contohnya tsunami aceh mereka tidak memprediksikan bencana dan tidak masuk dalam mitigasi bencana setelah adanya itu diperlukan evaluasi thdp RTRW yang ada....

  15. Ocky Dwi Putranto says:
    Sab Jun 05, 09:03:00 AM PDT

    saya mw sedikit mengomantari blog anda,saya melihat artikel ini belum mengevaluasi rencana tata ruang yg di magsud,tp hanya mengidentifikasi kriteria dan indikatornya saja,di artikel ini hanya mengatakan bahwa maka akan di lakukan evaluasi ,cmn mw kasih masukan,tampilkan hasil evaluasinya..terima kasih...
    minta cendol ya(hehehe)

  16. proud-of-our-city says:
    Sab Jun 05, 09:05:00 AM PDT

    bagaimana hukum bagi yang tidak melakukan evaluasi terhadap rencana tata ruangnya?

    @yoko: ada di Psal 37 thn 2007 disana ada sangsi dan hukumannya mas....

  17. proud-of-our-city says:
    Sab Jun 05, 09:14:00 AM PDT

    @ocky cozmo:sudah saqya tampilkan contohnya......
    trimaksih atas sarannya

  18. sigit says:
    Sab Jun 05, 09:23:00 AM PDT

    tulisan:
    "c. Simpangan dengan penilaian simpangan besar atau simpangan kecil, meliputi:
    - Simpangan dalam pemanfaatan
    - Simpangan dalam pengendalian"

    arti dari kata "simpangan" apakah berarti bias / pembelokan / selisih / penyimpangan / ketidaksesuaian?

    bila iya, maksud dari kata "simpangan" sendiri tuh apa yah? apakah simpangan kondisi / fakta terkini, simpangan pencapaian indikator keberhasilan, atau simpangan hasil implementasi rencana?

    mohon pencerahannya krn disini masih gelap,,trimakasih mas,, :)

  19. Putra Jaya says:
    Sab Jun 05, 09:48:00 AM PDT

    evaluasi RTRW tersebut apakah dipublikasikan ke masyarakat? dokumen apa?

  20. anindita ramadhani says:
    Sab Jun 05, 09:58:00 AM PDT

    ini isu baru buat saya dan saya tertarik.

    pada penerapannya, pada saat apa diadakan tinjauan kembali tersebut?apakah sewaktu-waktu atau memang ada jadwalnya?

    lalu,saya ingin tahu salah satu studikasusnya?bserta alasan peninjauan kembali dan tipologinya?

    trima kasih..:)

  21. randyy says:
    Min Jun 06, 12:21:00 AM PDT

    nice post gan!
    saya lagi cari ini, kebetulan ada yang post.

    thanks gan!!

  22. Unknown says:
    Min Jun 06, 02:47:00 AM PDT

    topiknya menarik. data lumayan lengkap. masukan saja, biasanya yang lebih saya tunggu dari sebuah blog (dan setidaknya the way i write my own blog) adalah opini penulis, baik berupa kritik, ide inovatif, atau persetujuan terhadap suatu isu. saya belum melihat buah pemikiran anda yang orisinil disini. mungkin bisa ditambahkan. salut atas usaha anda dan teman-teman yang lain untuk memulai menulis melalui blog. lanjutkan...:)

Pages

Pengikut