Proses peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Proses peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota telah diatur dalam Kepmen Kimpraswil No. 327/KPTS/2002 Lampiran IV. Materi yang diatur dalam Kepmen Kimpraswil ini ditujukan pada RTRW dengan level kota/kabupaten. Faktor-faktor penyebab perlunya dilakukan evaluasi ini dapat diklasifikasikan dalam faktor eksternal dan faktor internal sebagai berikut :

1. Faktor eksternal

Faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi perlunya peninjauan kembali, yaitu:

a. Adanya perubahan dan/atau penyempurnaan peraturan dan/atau rujukan sistem penataan ruang.

b. Adanya perubahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang dan/atau sektoral dari tingkat propinsi maupun kota yang berdampak pada pengalokasian kegiatan pembangunan yang memerlukan ruang berskala besar.

c. Adanya ratifikasi kebijaksanaan global yang mengubah paradigma sistem pembangunan dan pemerintahan serta paradigma perencanaan tata ruang.

d. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat dan seringkali radikal dalam hal pemanfaatan sumberdaya alam meminimalkan kerusakan lingkungan.

e. Adanya bencana alam yang cukup besar sehingga mengubah struktur dan pola pemanfaatan ruang, dan memerlukan relokasi kegiatan budidaya maupun lindung yang ada demi pembangunan pasca bencana.

2. Faktor internal

Beberapa faktor internal yang mempengaruhi perlunya peninjauan kembali adalah:

a. Rendahnya kualitas RTRW yang dipergunakan untuk penertiban perizinan lokasi pembangunan, sehingga kurang dapat mengoptimalisasi perkembangan dan pertumbuhan aktivitas sosial ekonomi yang cepat dan dinamis.

b. Rendahnya kualitas ini dapat disebabkan karena tidak diikutinya proses teknis dan prosedur kelembagaan perencanaan tata ruang.

a. Terbatasnya pengertian dan komitmen aparatur yang terkait dengan tugas penataan ruang, mengenai fungsi dan kegunaan RTRW dalam pelaksanaan pembangunan.

b. Adanya perubahan atau pergeseran nilai/norma dan tuntutan hidup yang berlaku di dalam masyarakat.

c. Lemahnya kemampuan aparatur yang berwenang dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Berdasarkan kedua faktor tersebut, maka selanjutnya ditentukan tipologi peninjauan kembali terhadap RTRW, dimana tipologi ini dibagi menjadi delapan kemungkinan sebagai berikut:

Tabel 3.1

Tipologi Peninjauan Kembali RTRW Kota

Tipologi

Kriteria

Keterangan

Tipologi A

RTRWK sah, simpangan kecil, faktor eksternal tetap.

RTRWK berlaku untuk digunakan sebagai acuan pembangunan dan memenuhi ketentuan prosedur dan proses penyusunan rencana dan terpenuhi substansi RTRWK.

Simpangan yang terjadi pada prinsipnya tidak merubah mempengaruhi perubahan tujuan, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang.

Tipologi B

RTRWK sah, simpangan kecil, faktor eksternal berubah.

Pada tipologi B, terjadi perubahan signifikan pada faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi kinerja RTRWK, sehingga tidak dapat sepenuhnya dijadikan acuan pembangunan karena tidak dapat mengakomodasi perkembangan yang ada. Secara mendasar, RTRWK ini memerlukan perubahan dalam tujuan, sasaran, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang.

Tipologi C

RTRWK sah, simpangan besar, faktor eksternal berubah.

Dalam pemanfaatan RTRWK terjadi simpangan-simpangan yang menyalahi ketentuan yang diinginkan dalam RTRWK yang disebabkan oleh pengaruh faktor-faktor eksternal secara signifikan. Dalam hal ini perlu dilakukan perubahan tujuan, sasaran, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang.

Tipologi D

RTRWK sah, simpangan besar, faktor eksternal tetap.

Dalam pelaksanaan RTRWK telah terjadi simpangan dalam pemanfaatan dan pengendalian yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam RTRWK, walaupun kondisi RTRWK sendiri telah memenuhi prosedur dan ketentuan penyusunannya.




Tipologi E

RTRWK tidak sah, simpangan kecil, faktor eksternal berubah.

Keempat tipologi ini pada dasarnya memiliki kondisi yang sama, yaitu RTRWK yang bersangkutan tidak sah. Oleh karena itu, pada keempat tipologi ini perlu dilakukan penyempurnaan RTRWK atau perubahan tujuan, sasaran, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pedoman penyusunan rencana, dan sesuai dengan perubahan yang diakibatkan oleh faktor eksternal.

Tipologi F

RTRWK tidak sah, simpangan kecil, faktor eksternal tetap.

Tipologi G

RTRWK tidak sah, simpangan besar, faktor eksternal berubah.

Tipologi H

RTRWK tidak sah, simpangan besar, faktor eksternal tetap.

Sumber : Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah no. 327/KPTS/M/2002 tanggal 12 Agustus 2002

Dalam proses evaluasi ini terdapat tiga variabel penilaian untuk mengklasifikasikan tipologi peninjauan kembali, yaitu:

a. Keabsahan RTRW Kota terdahulu dengan penilaian RTRW sah atau RTRW tidak sah, meliputi:

- Kelengkapan dan keabsahan data

- Metode dan analisis

- Perumusan konsep dan strategi pemanfaaran ruang

- Prosedur penyusunan RTRW Kota

b. Perubahan faktor eksternal dengan penilaian faktor eksternal tetap atau faktor eksternal berubah, meliputi:

- Terdapanya peraturan, rujukan baru dan kebijaksanaan baru

- Terdapat perubahan dinamis akibat kebijaksanaan atau pertumbuhan ekonomi

- Terdapat paradigma baru

c. Simpangan dengan penilaian simpangan besar atau simpangan kecil, meliputi:

- Simpangan dalam pemanfaatan

- Simpangan dalam pengendalian

Berdasarkan ketiga variabel tersebut, maka selanjutnya akan dilakukan evaluasi terhadap masing masing sub pembahasan untuk akhirnya ditarik kesimpulan berupa tipologi evaluasi sehingga dapat ditentukan langkah selanjutnya.


studi kasus RTRW Kota Pasuruan

Aspek pemanfaatan dan pengendalian ruang

Penilaian terhadap Variabel Keabsahan RTRW

Variabel keabsahan RTRW terhadap aspek pemanfaatan dan pengendalian ruang ini meliputi tiga indikator, yaitu:

1. Penilaian terhadap indikator kelengkapan dan keabsahan data

- Sub indikator data sumber daya alam dengan data lengkap.

- Sub indikator data sumber daya manusia dengan kenyataan data lengkap.

- Sub indikator data sumber daya buatan dengan data lengkap.

- Sub indikator data potensi kawasan dengan kenyataan data lengkap.

2. Penilaian terhadap indikator metode dan analisis

Penilaian untuk indikator metode dan analisis memiliki 6 sub indikator yang diuraikan melalui tabel 3.6 berikut:

Evaluasi Terhadap Indikator

Metode dan Analisis Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang

No

Uraian

Ada

Tidak

Keterangan

1.

Analisis pola pemanfaatan ruang

Mengidentifikasi bentuk penataan ruang meliputi fungsi, ukuran dan karakteristik kegiatan alam dan manusia serta mengantisipasi perkembangannya.

No

Uraian

Ada

Tidak

Keterangan

2.

Analisis kawasan lindung

Mengidentifikasi pola persebaran kawasan lindung yang ada

3.

Analisis kawasan budidaya

Mengidentifikasi kondisi sebaran kawasan yntyk kegiatan produksi, permukiman, pembangunan dan sarana peunjang.

4.

Analisis tata guna air

Kajian terhadap bentuk hak pemanfaatan, penggunaan,, penguasaan sumberdaya air dari masyarakat, swasta, dan pemerintah.

5.

Analisis tata guna udara

Kajian terhadap pemanfaatan ruang udara, penguasaan dan peruntukan atau pengendalian pemanfaatan sumber daya udara.

6.

Analisis tata guna sumberdaya alam lainnya

Kajian terhadap penguasaan, peruntukan sumberdaya yang ada dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah (sumberdaya hayati, dan mineral)

Sumber: Hasil Evaluasi

3. Penilaian terhadap indikator perumusan konsep dan strategi pemanfaatan ruang

- Perumusan konsep dan strategi pengembangan fisik dilakukan dalam perencanaan.

- Perumusan konsep dan strategi pengembangan tata ruang telah dilakukan dalam perencanaan.

- Penetapan dan pengembangan kawasan perkotaan dilakukan dalam perencanaan.

- Penetapan dan pengembangan kawasan pedesaan dilakukan dalam perencanaan.

- Penetapan dan pengembangan kawasan tertentu dilakukan dalam perencanaan.

- Perumusan rencana pengembangan tata ruang dilakukan dalam perencanaan.

§ Penetapan rencana kawasan konservasi lingkungan sepenuhnya dilakukan dalam perencanaan.

§ Penetapan rencana kawasan lindung telah dilakukan dalam perencanaan.

§ Penetapan rencana kawasan budidaya telah dilakukan dalam perencanaan.

§ Penetapan rencana sistem kegiatan dan sistem permukiman dilakukan dalam perencanaan.

3.1.2 Penilaian terhadap Variabel Perubahan Faktor Eksternal

Variabel perubahan faktor eksternal ini meliputi empat indikator yaitu:

1. Terdapat peraturan dan rujukan baru

Terdapat perubahan aspek pemanfaatan dan pengendalian ruang karena adanya UU Penataan Ruang yang baru.

2. Terdapat kebijaksanaan baru

Terdapat adanya perubahan terhadap aspek pemanfaatan dan pengendalian ruang sehubungan Revisi Rencana Tata Ruang Propinsi Jawa Timur.

3. Tidak terdapat perubahan dinamis akibat kebijaksanaan atau pertumbuhan ekonomi

Terdapat adanya perubahan struktur wilayah dan adanya kecenderungan pusat pelayanan perekonomian dan prasarana wilayah di pusat kota.

4. Terdapat paradigma baru

Terdapat perubahan terhadap aspek pemanfaatan dan pengendalian ruang akibat adanya paradigma baru baru pembangunan yaitu adanya RENSTRA dan PROPEDA Kota serta adanya otonomi daerah dan globalisasi.

3.1.3 Penilaian terhadap Variabel Simpangan

Berdasarkan 24 sub indikator yang ada, penilaian terhadap variabel simpangan dapat diuraikan menjadi:

· Poin untuk masing-masing sub indikator adalah 4,166

· Jawaban layak sebanyak 18 sub indikator dengan poin 74,988

· Jawaban tidak layak sebanyak 6 sub indikator dengan poin 24.996

Oleh karena itu dapat disimpulkan untuk aspek pemanfaatan dan pengendalian ruang memiliki simpangan kecil


FARIZ RIFQI
PWK-ITS 2007


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Pages

Pengikut